Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan syarat pasangan bakal calon gubernur dan wakil yang mengikuti Pilkada 2024 dari jalur perseorangan atau independen minimal memenuhi sebanyak 165.476 dukungan.
"Syarat minimal untuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil sebanyak 165.476 dukungan. Dukungan tersebut diserahkan dalam bentuk fotokopi KTP dan surat pernyataan," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Jumat.
Saiful mengatakan syarat dukungan minimal tersebut sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk di provinsi ujung barat Indonesia tersebut. Jumlah penduduk yang diterima dari pemerintah daerah sebanyak 5.515.839 jiwa.
Baca juga: Komisi I DPRK tetapkan lima anggota Panwaslih Banda Aceh
Selain jumlah minimal, kata Saiful, dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen atau 12 dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Jika penyebaran tidak terpenuhi, maka pencalonan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Syarat dukungan tersebut pada Mei 2024. Selanjutnya syarat dukungan tersebut akan diverifikasi kebenarannya. Hasil verifikasi tersebut menjadi tiket bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil mendaftar untuk menjadi kontestan pilkada," katanya.
Terkait dengan jumlah pemilih pada pilkada, Saiful mengatakan akan mengacu pada daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024. Namun, daftar pemilih pada Pemilu 2024 tersebut akan dimutakhirkan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap pilkada.
Jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 3.742.037 orang. Terdiri pemilih laki-laki sebanyak 1.839.412 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.902.625 orang. Pemilih tersebut tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
"Kami juga sudah menetapkan keputusan tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada. Tahapan meliputi pembentukan badan ad hoc, penyerahan daftar penduduk pemilih potensial, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan pasangan terpilih," kata Saiful.
Baca juga: KIP Aceh bentuk badan ad hoc pilkada serentak
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Syarat minimal untuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil sebanyak 165.476 dukungan. Dukungan tersebut diserahkan dalam bentuk fotokopi KTP dan surat pernyataan," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Jumat.
Saiful mengatakan syarat dukungan minimal tersebut sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk di provinsi ujung barat Indonesia tersebut. Jumlah penduduk yang diterima dari pemerintah daerah sebanyak 5.515.839 jiwa.
Baca juga: Komisi I DPRK tetapkan lima anggota Panwaslih Banda Aceh
Selain jumlah minimal, kata Saiful, dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen atau 12 dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Jika penyebaran tidak terpenuhi, maka pencalonan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Syarat dukungan tersebut pada Mei 2024. Selanjutnya syarat dukungan tersebut akan diverifikasi kebenarannya. Hasil verifikasi tersebut menjadi tiket bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil mendaftar untuk menjadi kontestan pilkada," katanya.
Terkait dengan jumlah pemilih pada pilkada, Saiful mengatakan akan mengacu pada daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024. Namun, daftar pemilih pada Pemilu 2024 tersebut akan dimutakhirkan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap pilkada.
Jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 3.742.037 orang. Terdiri pemilih laki-laki sebanyak 1.839.412 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.902.625 orang. Pemilih tersebut tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
"Kami juga sudah menetapkan keputusan tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada. Tahapan meliputi pembentukan badan ad hoc, penyerahan daftar penduduk pemilih potensial, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan pasangan terpilih," kata Saiful.
Baca juga: KIP Aceh bentuk badan ad hoc pilkada serentak
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024