Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap rancangan Qanun (peraturan daerah/perda) Kabupaten Nagan Raya tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024-2044.

“Pemkab Nagan Raya telah menyampaikan draf RTRW kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) Aceh untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi, terhadap sistematika penyusunan serta materi muatan draf qanun tersebut,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Ardimartha kepada ANTARA di Suka Makmue, Rabu.

Ardimartha menyebutkan, upaya harmonisasi dan sinkronisasi ini dilakukan dengan harapan agar rancangan produk hukum tersebut, nantinya dapat menjadi landasan yang kokoh untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Nagan Raya yang lebih baik di masa depan.

Seperti diketahui, Rancangan Qanun/Perda RTRW merupakan produk hukum daerah yang dihasilkan oleh proses legislasi dan memuat ketentuan tata ruang yang sah secara hukum.

Dalam produk hukum tersebut, juga turut memuat arahan, kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah di kabupaten, yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.

Dokumen tersebut turut memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi pada tata ruang, serta terdapat arahan lokasi kegiatan pemanfaatan ruang yang digambarkan dalam peta, sehingga dokumen ini menjadi acuan implementasi dan investasi di daerah.

Ardimartha mengatakan, selain telah menyampaikan rancangan tersebut kepada Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Pemkab Nagan Raya juga telah menggelar pertemuan dengan berbagai elemen, untuk menerima berbagai masukan dan saran untuk kesempurnaan materi muatan rancangan Qanun RTRW Kabupaten Nagan Raya.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, juga  berterima kasih Kanwil Kemenkumham Aceh atas kesediaannya untuk membantu harmonisasi dan sinkronisasi Raqan RTRW Kabupaten Nagan Raya bersama sejumlah elemen di daerah tersebut, sebagai penyempurnaan sebuah produk hukum tata ruang dan tata wilayah kabupaten setempat.

Baca juga: DPRK Nagan Raya kembalikan semua draf usulan DOKA 2024 ke pemkab, ada apa?

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024