Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menetapkan jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 dari jalur independen atau perseorangan di daerah tersebut sebanyak 13.059 dukungan.

“Setiap calon yang akan mencalonkan diri melalui jalur independen atau perseorangan pada tahun 2024 di Kabupaten Aceh Besar harus memenuhi jumlah dukungan tersebut,” kata Ketua KIP Aceh Besar T Khairun Salim di Jantho, Jumat.

Ia menjelaskan jumlah dukungan yang dilampirkan tersebut dengan sebaran minimal 12 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada dalam Kabupaten Aceh Besar.

Ia mengatakan penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut berdasarkan jumlah penduduk terakhir dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Aceh.

Pilkada di Aceh Besar di gelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.

Komisioner KIP Aceh Besar Miswar menambahkan penetapan jumlah dukungan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Besar Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Ia menambahkan  pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan maupun partai politik dan gabungan partai politik mulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024