Singkil (ANTARA Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil menggugat Bupati Syafriadi, karena dengan sengaja tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai syarat pencairan anggaran untuk lembaga itu.

Kuasa hukum Panwaslih Aceh Singkil, Hasnan Manik kepada wartawan di Singkil, Senin menyatakan, gugatan perdata itu sudah dilimpahkan Pengadilan Negeri Singkil pada hari ini.

Ia menyatakan, Bupati Syafriadi tidak mau menandatangani NPHD sebagai syarat untuk mencairan anggaran Panwaslih yang sudah disahkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Singkil tahun 2017 sejumlah Rp2 miliar.

Akibat belum cairnya anggaran tersebut berbagai agenda Panwaslih menjadi terganggu mengingat masa kerja Panwaslih berakhir hingga Agustus 2017, katanya.

Ia mengatakan, gugatan tersebut berupa gugatan perbuatan melawan hukum karena Safriadi sebagai Bupati telah melanggar hak subjektif Panwas ketika segala persyaratan sudah dipenuhi dan tahapan pengawasan Pilkada sudah dilakukan dengan baik oleh Panwaslih.

Dengan tidak dapat dicairkan anggaran untuk honorarium dan operasional, mengakibatkan Panwaslih menderita kerugian materiil dan inmateriil, katanya.

"Kami sebagai kuasa hukum meminta pengadilan untuk mengeluarkan amar putusan berupa Bupati telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan Bupati Aceh Singkil menandatangani NPHD, dan membayar kerugian inmateriil Panwaslih sebesar Rp1 miliar," uajr dia .

Dikatakan, klinnya sangat kecewa dengan sikap Bupati Aceh Singkil yang tidak terpilih pada Pilkada yang lalu melampiaskan kemarahannya dengan cara menghambat pencairan anggaran penyelenggara Pilkada.

"Ini bupati paling aneh, karena satu-satunya bupati di dunia yang tidak mau menandatangani NPHD. Kami menyarankan agar Presiden Jokowi mengundang Safriadi ke istana untuk berbuka puasa bersama sekaligus membina mentalitasnya sebagai aparatur negara," ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma kepada wartawan mengaku berkas NPHD pihaknya sudah ditandatangani Bupati Syafriadi Manik.

"Alhamdulillah NPHD KIP Singkil sudah ditandatangani hari ini, baru tadi saya berjumpa bersama Sekertaris saya Wira dengan Bupati Safriadi," ujarnya.

Lanjutnya, Bupati mengaku keterlambatannya menandatangani berkas NPHD karena kesibukan tugas di luar daerah, sehingga baru hari ini dapat bertemu.

Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017