Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam Kota Banda Aceh menggerebek sebuah kedai kelontong yang kedapatan menjual nasi bungkus di siang hari pada bulan suci Ramadhan.

Penggerebekan berlangsung Jalan AMD, Gampong Lamdom, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Selasa. Penggerebekan melibatkan sejumlah petugas WH Kota Banda Aceh dan beberapa polisi.

Dalam penggerebekan itu, petugas WH mengamankan dua laki-laki, seorang penjual nasi bungkus dan seorang pembeli serta mengamankan barang bukti sepuluh bungkus nasi dan uang Rp100 ribu.

Beberapa saat setelah penggerebekan berlangsung, seorang wanita dari dalam kedai sempat memarahi wartawan televisi yang sedang merekam gambar. Namun, wanita itu akhirnya disoraki warga yang melihat penggerebekan tersebut.

Kepala Seksi Penindakan Perundang-undangan dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi A Latief mengatakan, penjual dan pembeli nasi bungkus tersebut dibawa ke Mapolsek Lueng Bata.

"Penjual berinisial M dan pembeli berinisial S. Keduanya dibawa ke Mapolsek Lueng Bata. Nantinya, setelah diperiksa di kantor polisi, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh," kata dia.

Evendi menyebutkan keduanya dijerat Pasal 10 juncto Pasal 22 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.

"Ancaman hukuman bagi penjual adalah enam kali cambuk atau kurungan satu tahun penjara dan denda Rp3 juta. Sedangkan si pembeli terancam tiga kali cambuk dan kurungan enam bulan penjara," ujar dia.

Evendi menyebutkan, si penjual berinisial M sudah pernah kedapatan menjual nasi bungkus pada Ramadhan tahun lalu. Bahkan yang bersangkutan pernah dua kali dibina.

"Namun, Ramadhan tahun ini, M kembali kedapatan menjual nasi bungkus. Sebelum diamankan, kami sudah memantau aktivitas di kedai M sejak beberapa hari lalu. Dan hari ini kami menggerebek kedainya," kata Evendi A Latief. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017