Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh menahan RN (52 tahun) warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani di Nagan Raya, Senin.

Vitra Ramadani mengatakan penangkapan terhadap RN dilakukan polisi, setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat yang merupakan tetangga tersangka, yang melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anak di awah umur.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah pelaku di di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh guna dilakukan penangkapan.

Setelah memastikan terduga pelaku berada di rumah, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap RN di rumahnya sesuai dengan surat tugas penangkapan.

“Tersangka RN berhasil kita lakukan penangkapan meski sempat melakukan perlawanan,” katanya menambahkan.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit minibus jenis Toyota Avanza warna putih tipe G tahun 2016, dengan nomor polisi BK 1032  SG, dan satu unit telepon pintar merek Oppo warna hitam.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka RN karena diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dimaksud  Pasal 47 Qanun Aceh, demikian Iptu Vitra Ramadani.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024