Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Personel reserse Polres Langsa, Aceh, Rabu (7/6)  menangkap seorang tersangka penipuan dan penggelapan tujuh unit mobil rental.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, tersangka berinisial EH, pegawai honorer Pemerintah Kota Langsa diamankan Rabu (6/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka EH ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap tujuh unit mobil dengan modus rental atau sewa menyewa," kata Goenawan.

Polisi juga mengamankan tujuh unit mobil rental. Enam di antaranya Toyota Avanza dan satu unit lainnya Toyota Kijang Innova.

Penangkapan tersangka EH berawal dari laporan pemilik mobil Dicky Maulana yang melaporkan bahwa EH dan seorang rekannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil pada 20 Januari 2017.

Saat itu, kata Kombes Pol Goenawan, tersangka EH melakukan perjanjian dengan korban Dicky Maulana menyewakan mobil minibus Toyota Avanza selama sebulan.

"Tujuan menyewa mobil untuk operasional. Namun, hingga kini mobil korban tidak kunjung dikembalikan dan uang sewa mobil juga tidak dibayarkan tersangka kepada korban selaku pemilik mobil," kata dia.

Selain Dicky Maulanya, kata dia, ada juga korban lainnya atas nama Basriandi Wartono, Aulia Rizki, Arif Gunawan, masing-masing satu unit mobil dan Chirul Yuliansyah dengan dua unit mobil yang disewakan kepada tersangka.

"Dari pengakuannya, tersangka menyatakan mobil tersebut digadaikannya ke Raja Sandi yang kini masuk DPO polisi. Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," kata Kombes Pol Goenawan.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017