Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) belum bersikap atau masih pikir-pikir terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa dalam perkara perdagangan orang utan sumatra (pongo abelii).
"JPU sampai kini masih pikir-pikir atau belum menyatakan sikap apakah menerima atau banding terhadap putusan majelis hakim dalam perkara perdagangan orang utan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa, Kota Langsa, Provinsi Aceh, pada persidangan 30 Oktober 2023, memvonis terdakwa Nanta Agustia (31) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp40 juta subsidair satu bulan penjara.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 12 terdakwa narkotika selama 2023
Terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam pedagang satwa dilindungi jenis orang utan. Terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati.