Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Provinsi Aceh, memusnahkan 2,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Jumat, mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut dengan nilai diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar lebih.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai dalam kurun waktu setahun terakhir," katanya.
Pemusnahan rokok tersebut dilakukan dipotong dan kemudian dibakar serta ditimbun dalam tanah. Pemusnahan seperti itu dilakukan untuk menghilangkan fungsi utamanya, sehingga tidak bisa digunakan.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyeludupan 350 dus rokok ilegal di Aceh Utara
Selain pemusnahan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa menyampaikan penindakan terhadap 1,8 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis (16/11).
"Ada sebanyak 180 karton dengan 1,8 batang rokok yang diangkut satu unit truk. Rokok tersebut tanpa pita cukai. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penyidikan dengan pelaku dua orang," katanya.
Kedua pelaku dikenakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun tentang cukai. Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dan atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai.
Ia mengatakan pemusnahan serta penindakan rokok ilegal tersebut merupakan komitmen bea cukai mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dari cukai.
"Kami berharap dengan pemusnahan tersebut dapat mengedukasi masyarakat, sehingga tidak membeli ataupun mengedarkan rokok ilegal. Kami juga akan meningkatkan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat," kata Sulaiman.
Baca juga: Bea Cukai Aceh terapkan sanksi ultimum remedium kasus rokok ilegal