Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh mengusulkan rancangan qanun (raqan) tentang pendidikan tahfidz Al Quran demi terwujudnya generasi muda penghafal Al Quran.

"Inisiatif pembentukan rancangan qanun pendidikan tahfiz ini berawal dari keprihatinan mulai hilangnya minat generasi muda dalam menghafal Al Quran," kata Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Musriadi di Banda Aceh, Kamis.

Ia mengatakan jika kurangnya generasi muda penghafal Al Quran ini terus berlanjut, maka dikhawatirkan  bisa berakibat pada hilangnya sumber daya manusia masa depan yang beriman dan bertakwa kepada Allah.

Pada dasarnya, kata dia, pembentukan qanun pendidikan tahfiz Al Quran juga dimaksudkan sebagai upaya strategis pemerintah kota mewujudkan generasi yang islami.

"Qanun pendidikan tahfiz ini juga dalam rangka mendorong terwujudnya generasi islami, beriman, cerdas, dan berakhlak mulia," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, tujuan utama dibentuknya qanun tersebut juga agar terbentuknya sekolah tahfidz quran mulai dari jenjang TK, SD, dan SMP di bawah naungan Pemerintah Banda Aceh. 

"Karena itu, perlu payung hukum terkait pengelolaan sekolah tahfidz quran ini, agar pengelolaannya berjalan sesuai yang diharapkan, dan melahirkan generasi emas yang cinta Al Quran," kata Musriadi.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, berharap dalam penyusunan rancangan qanun ini nantinya harus benar-benar sudah menyerap aspirasi masyarakat, sehingga menjadi qanun yang aspiratif dan sesuai kebutuhan kota.

"Melalui berbagai aturan ini kita harapkan tata kelola pemerintahan kota menjadi lebih baik, semua aspek kehidupan masyarakat kota diatur dengan baik," demikian Farid Nyak Umar.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024