Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh melakukan supervisi atau pengawasan dan pemantauan proses bimbingan teknis petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kota Lhokseumawe.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin, mengatakan supervisi dan pemantauan tersebut untuk memastikan bimbingan teknis tersebut berjalan sesuai tahapan.
"Peran dan tugas pantarlih ini penting dalam menyukseskan Pilkada 2024. Oleh karena itu, penting bagi KIP Aceh memastikan proses pelantikan dan bimbingan teknis pantarlih berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Ahmad Mirza Safwandy mengatakan tugas pantarlih berbasis pada tempat pemungutan suara (TPS). Seorang pantarlih mendata pemilih paling banyak 400 orang. Apabila jumlah satu TPS lebih dari 400 orang, maka petugas pantarlih ada dua.
Selain itu, proses pemutakhiran data pemilih tersebut juga harus berjalan sesuai tahapan, sehingga tidak mengganggu tahapan pilkada seperti penetapan daftar pemilih. Apalagi masa tugas pantarlih hanya sebulan, yakni sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Pantarlih ini merupakan penyelenggara pilkada bersifat ad hoc. Tugas utamanya adalah membantu panitia pemungutan suara atau PPS yang merupakan badan ad hoc di tingkat desa melaksanakan pemutakhiran data pemilih," katanya.
Menyangkut syarat pemilih pada pilkada, Ahmad Mirza Safwandy menyebutkan bahwa yang terdaftar sebagai pemilih adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk, kartu keluarga, berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah.
"Syarat lainnya tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Serta tidak sedang menjadi anggota TNI dan Polri," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pemilihan tersebut dijadwalkan pada 27 November 2024.
Baca juga: KIP Aceh Besar verifikasi faktual pasangan bakal calon perseorangan