Personel Polres Aceh Timur bersama personel Polsek Peureulak Timur menangkap dua pelaku pembakaran gudang pupuk dan dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang atau DPO. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Kamis, mengatakan kedua pelaku berinisial SA warga Desa Seuneubok Teupin, Pereulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan MU warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

"Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka ditangkap berdasarkan laporan Sulaiman, pemilik gudang pupuk di Desa Alue Gureb, Kecamatan Peureulak Timur," kata Muhammad Rizal.

Sulaiman melaporkan gudang pupuk miliknya dibakar pada Senin (6/5) sekira pukul 10. WIB. Atas kejadian tersebut, Sulaiman mengalami kerugian mencapai Rp30 juta. 

Muhammad Rizal mengatakan tim opsnal gabungan Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan atas laporan tersebut. Hasil penyelidikan didapati bahwa gudang pupuk yang berada di ladang sawit tersebut diduga dibakar SA, MU, ZA, KA dan KR.

Selanjutnya, tim mencari kelima pelaku dan pada Kamis (23/5) sekira pukul 03.00 WIB, didapat informasi bahwa dua dari lima pelaku yakni SA dan MU sedang di rumahnya.

Selanjutnya tim pun melakukan penangkapan terhadap SA. Kemudian tim juga menangkap MU di rumahnya di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya. 

"Sedangkan tiga pelaku lainnya, ZA, KA dan KR masih dalam pencarian. Kami mengimbau ketiganya segera menyerahkan diri. Sedangkan SA dan MU, diamankan di Polsek Peureulak Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Rizal.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024