Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pemuda Gampong Mon Geundong, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membentuk Pageu Gampong (pagar kampung) sebagai upaya mengatasi peredaran narkoba di desa ini.

Ketua Pemuda Gampong Mon Geudong Zulfikar Syarif di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin desa dikotori oleh narkoba yang kian merusak dan mengancam generasi muda, dan konon desanya dicap sebagai sarang narkoba.

Oleh karena itu, pihak pemuda yang didukung oleh seluruh perangkat desa berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di desa mereka sehingga dibentuk relawan Pageu Gampong, yang bertugas mengawasi dan mengatasi upaya-upaya dari para bandar ataupun pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah mereka.

Sebagai langkah awal, masyarakat telah menggerebek lokasi yang diduga dijadikan sarang narkoba dan juga kegiatan maksiat lain seperti berjudi di salah satu wilayah dalam desanya, pada Minggu (11/6).

"Tempat- tempat yang diduga digunakan untuk kegiatan rawan maksiat telah dirobohkan oleh warga pada Minggu kemarin. Bersamaan dengan itu pula, di lokasi rawan peredaran narkoba, perjudian serta pencurian, warga langsung memasang pamflet bertuliskan "Anti Narkoba" dan berbagai tindak kejahatan lainnya," ujar Ketua Pemuda Mon Geudong.    
     
Untuk mengatasi dampak bahaya narkoba dan berbagai tindak kejahatan lain yang dapat meresahkan warga, pihaknya juga bersedia membantu pihak kepolisian dan pemerintah untuk memberantas narkoba sampai akarnya.

Bahkan untuk menindaklanjuti serta menguatkan aturan tentang antinarkoba serta berbagai kejahatan lain dalam wilayah desa mereka, aparatur desa setempat sedang membuat draft Reusam (aturan adat ) desa untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta akan berkordinasi dengan  unsur muspika  setempat, kata Zulfikar Syarif.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017