Sebanyak 885 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 295 kampung se Kabupaten Aceh Tengah resmi dilantik pada Minggu (26/5) kemarin.
Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan mengingatkan empat hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap anggota PPS dalam melaksanakan tugas.
"Yaitu integritas dan kejujuran, profesionalisme, kerjasama dan koordinasi, juga yang terakhir adalah kesiapan mental dan fisik," kata T Mirzuan.
Dia juga menyampaikan agar setiap anggota PPS dapat memahami aturan dan regulasi terkait Pemilu.
Sementara tugas besar anggota PPS, kata dia, ialah memastikan bahwa setiap suara yang diberikan oleh rakyat dihitung dengan benar dan adil.
"Selamat kepada para PPS yang telah dilantik. Semoga saudara-saudara semua dapat melaksanakan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Songsong Pemilu dengan semangat dan komitmen untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik di Kabupaten Aceh Tengah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Tengah Maharadi mengatakan pelantikan PPS dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan uji kompetensi yang telah diumumkan KIP Aceh Tengah.
Hal itu, kata dia, tertuang dalam Surat Pengumuman KIP Aceh Tengah Nomor 16/PP.04.2-PU/1104/2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan mengingatkan empat hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap anggota PPS dalam melaksanakan tugas.
"Yaitu integritas dan kejujuran, profesionalisme, kerjasama dan koordinasi, juga yang terakhir adalah kesiapan mental dan fisik," kata T Mirzuan.
Dia juga menyampaikan agar setiap anggota PPS dapat memahami aturan dan regulasi terkait Pemilu.
Sementara tugas besar anggota PPS, kata dia, ialah memastikan bahwa setiap suara yang diberikan oleh rakyat dihitung dengan benar dan adil.
"Selamat kepada para PPS yang telah dilantik. Semoga saudara-saudara semua dapat melaksanakan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Songsong Pemilu dengan semangat dan komitmen untuk mewujudkan demokrasi yang lebih baik di Kabupaten Aceh Tengah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Tengah Maharadi mengatakan pelantikan PPS dilakukan berdasarkan hasil seleksi dan uji kompetensi yang telah diumumkan KIP Aceh Tengah.
Hal itu, kata dia, tertuang dalam Surat Pengumuman KIP Aceh Tengah Nomor 16/PP.04.2-PU/1104/2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024