Polres Pidie, Aceh memeriksa oknum di Lembaga Pendidikan Islam (LPI) di kabupaten itu berinisial AJ (38) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santriwati.

“AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan tahap ketiga usai dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap santriwati,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, di Pidie, Senin.

Imam menjelaskan AJ sebelumnya dilaporkan langsung oleh korban yang merasa menjadi korban pelecehan seksual tersebut. Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan karena sampai dengan hari ini masih kooperatif.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara tersebut, dan lima korban sudah telah divisum. 

Sebelumnya, dugaan pelecehan tersebut terkuak setelah salah satu santriwati yang belajar di LPI tersebut mengadu kepada orang tuanya dan membuat laporan ke Polres Pidie hingga kasus tersebut dilaporkan oleh lima orang.

"Dari pengakuan salah satu korban dugaan pelecehan tersebut dilakukan pada awal 2024 ketika sedang mengulang belajar kitab di dalam kamar bilik," kata Imam Asfali.

 

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024