Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menertibkan puluhan pedagang kaki lima di lokasi terlarang.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran di Aceh Timur, Kamis, mengatakan puluhan pedagang tersebut ditertibkan karena berjualan di sepanjang jalan dua jalur di Kota Idi. Sebab, lokasi tersebut merupakan tempat terlarang berjualan.

"Kami juga sudah berulang kali mengingatkan pedagang untuk tidak berjualan di lokasi yang dilarang, tetapi tetap mengabaikannya. Karena itu, hari ini semuanya ditertibkan," kata Teuku Amran.

Penertiban melibatkan sejumlah personel Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur. Dalam penertiban penertiban tersebut, petugas menyita barang dagangan pedagang seperti seperti sayur mayur dan dagangan lainnya serta gerobak.

Baca: Warga Aceh Timur serahkan senjata api kepada polisi

Penertiban tersebut, kata Teuku Amran, selain untuk keselamatan juga untuk ketertiban dan keindahan kota. Apalagi lokasi mereka berjualan tersebut merupakan lintasan padat lalu lintas.

Teuku Amran mengingatkan para pedagang tidak kembali berjualan di tempat tersebut. Selain itu, juga tidak berjualan di badan jalan lainnya maupun trotoar jalan karena mengganggu lalu lintas masyarakat.

Penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan merupakan tindakan mengganggu ketertiban umum. Badan jalan untuk kendaraan bermotor dan trotoar jalan diperuntukkan pejalan kaki, kata Teuku Amran.

"Kami terus memantau di lokasi yang dilarang agar tidak ada lagi pedagang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi badan jalan maupun trotoar serta mewujudkan keindahan ibu kota kabupaten," kata Teuku Amran.

Baca: Seribuan penduduk di Aceh Timur terisolasi akibat jembatan ambruk
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024