Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mulai membuka pendaftaran rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 yang digelar serentak pada 27 November 2024.

Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pendaftaran seleksi calon pantarlih dimulai 13 hingga 19 Juni 2024. Pendaftaran rekrutmen pantarlih dilakukan di sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di setiap desa atau gampong.

"Pantarlih untuk pilkada mulai direkrut di seluruh Aceh. Tugas pantarlih mendata dan mendaftar pemilih yang selanjutnya ditetapkan dalam daftar pemilih sementara Pilkada 2024," kata Agusni AH.

Adapun syarat pendaftaran pantarlih di antaranya warga negara Indonesia, berusia 17 tahun serta berdomisili di wilayah kerja. Kemudian, mampu bekerja secara jasmani dan rohani.

"Syarat berikut, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi partai politik paling singkat lima tahun," kata Agusni AH.

Agusni AH menyebutkan tugas pantarlih mendata paling banyak 400 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara sebanyak 600 orang. Apabila dalam satu TPS lebih dari 400 orang, maka jumlah pantarlih sebanyak dua orang.

"Pemutakhiran data pemilih tersebut berdasarkan jumlah pemilih potensial. Sedangkan penetapan daftar pemilih sementara berdasarkan data pemutakhiran data pemilih," kata Agusni AH.

Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pemilihan tersebut dijadwalkan pada 27 November 2024.

Baca juga: KIP Aceh tindak lanjuti putusan MK terkait PHPU, dua gugatan wajibkan perhitungan ulang
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024