Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengawasi proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) guna mencegah pungutan liar atau pungli maupun kecurangan lainnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Kamis, mengatakan permasalahan-permasalahan dalam proses PPDB ini banyak dikeluhkan masyarakat dan hampir setiap tahun dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
"Selain mengawasi, kami juga membuka posko pengaduan proses PPDB. Kami berharap dengan adanya pengawasan ini bisa mencegah pungutan liar maupun keluhan masyarakat lainnya selama proses pendaftaran peserta didik baru," katanya.
Dalam mengawasi proses PPDB, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, dinas pendidikan kabupaten kota, maupun Kementerian Agama RI, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Baca juga: Ombudsman Aceh tingkatkan akses layanan kepada masyarakat
Selain itu, tim Ombudsman juga turun langsung ke lapangan melihat bagaimana proses PPDB. Serta mengumpulkan data menyangkut pendaftaran peserta didik baru, terutama di satuan pendidikan di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
"Kami juga mengajak masyarakat ikut serta mengawasi serta melaporkan jika merasa proses PPDB tidak sesuai prosedur, termasuk juga ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan," kata Dian Rubianty.
Menyangkut pengaduan, kata dia, laporan bisa disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh maupun email, pesan WhatsApp, dan lainnya. Permasalahan yang dapat dilaporkan di antaranya pungutan seperti seragam sekolah, iuran, dan lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, ketiadaan sosialisasi PPDB, kendala aplikasi pendaftaran, masalah zonasi, keterlambatan proses verifikasi, peserta didik titipan, sarana dan prasarana tidak memadai, penerimaan peserta didik tidak sesuai ketentuan, dan lainnya yang tidak sesuai prosedur.
"Proses PPDB tahun lalu yang dominan dilaporkan di antaranya tidak optimal sosialisasi, aplikasi pendaftaran, penguncian sistem zonasi yang belum optimal, kesulitan verifikasi berkas pendaftaran, serta pengelolaan unit pengaduan di sekolah yang belum maksimal," kata Dian Rubianty.
Baca juga: Ombudsman Aceh pantau pelayanan mudik Idul Fitri 1445
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Kamis, mengatakan permasalahan-permasalahan dalam proses PPDB ini banyak dikeluhkan masyarakat dan hampir setiap tahun dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
"Selain mengawasi, kami juga membuka posko pengaduan proses PPDB. Kami berharap dengan adanya pengawasan ini bisa mencegah pungutan liar maupun keluhan masyarakat lainnya selama proses pendaftaran peserta didik baru," katanya.
Dalam mengawasi proses PPDB, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, dinas pendidikan kabupaten kota, maupun Kementerian Agama RI, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Baca juga: Ombudsman Aceh tingkatkan akses layanan kepada masyarakat
Selain itu, tim Ombudsman juga turun langsung ke lapangan melihat bagaimana proses PPDB. Serta mengumpulkan data menyangkut pendaftaran peserta didik baru, terutama di satuan pendidikan di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
"Kami juga mengajak masyarakat ikut serta mengawasi serta melaporkan jika merasa proses PPDB tidak sesuai prosedur, termasuk juga ada pungutan yang tidak sesuai ketentuan," kata Dian Rubianty.
Menyangkut pengaduan, kata dia, laporan bisa disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh maupun email, pesan WhatsApp, dan lainnya. Permasalahan yang dapat dilaporkan di antaranya pungutan seperti seragam sekolah, iuran, dan lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, ketiadaan sosialisasi PPDB, kendala aplikasi pendaftaran, masalah zonasi, keterlambatan proses verifikasi, peserta didik titipan, sarana dan prasarana tidak memadai, penerimaan peserta didik tidak sesuai ketentuan, dan lainnya yang tidak sesuai prosedur.
"Proses PPDB tahun lalu yang dominan dilaporkan di antaranya tidak optimal sosialisasi, aplikasi pendaftaran, penguncian sistem zonasi yang belum optimal, kesulitan verifikasi berkas pendaftaran, serta pengelolaan unit pengaduan di sekolah yang belum maksimal," kata Dian Rubianty.
Baca juga: Ombudsman Aceh pantau pelayanan mudik Idul Fitri 1445
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024