Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melimpahkan perkara penganiayaan balita hingga meninggal dunia dengan dua tersangka kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri setempat.

“Penyerahan dua tersangka ke jaksa penuntut umum ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Aceh Barat, Kamis.

Balita yang menjadi korban dugaan penganiayaan tersebut yakni Berly Ghaisan Rabbani, berusia empat tahun. Balita tersebut meninggal dunia pada 10 Februari 2024 di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Adapun dua tersangka yakni berinisial AZ alias Ayi (22), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan PR (27), ibu kandung korban, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Korban Berly Ghaisan Rabbani diduga dianiaya oleh AZ alias Ayi di sebuah gubuk di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada 9 Februari 2024.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh dan dinyatakan korban telah meninggal dunia pada Sabtu (10/2).
 
Jaksa menggiring tersangka PR, selaku ibu kandung korban saat hendak menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan balita usia empat tahun yang menyebabkan korban meninggal dunia, Kamis (20/6/2024). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)


Dalam kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti di antaranya satu tang kakak tua, satu sisir rambut, selembar baju, selembar celana panjang, serta selembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Fachmi Suciandy mengatakan tersangka AZ alias Ayi dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Sedangkan PR dijerat dengan Pasal 76c ayat (3) jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Hari ini sudah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia terhadap anak di bawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Harapan kita para pelaku dihukum setimpal nantinya atas perbuatan yang telah dilakukan,” demikian Fachmi Suciandy.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024