Personel Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggelar sosialisasi bahaya penggunaan judi daring (online) kepada kalangan siswa SMA/sederajat tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini.

“Kegiatan sosialisasi bahaya judi online kepada masyarakat ini kita lakukan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari judi tersebut,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi kepada wartawan di Suka Makmue, Kamis.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindakan kriminal yang ditimbulkan akibat terpengaruh judi daring.

Kapolres Rudi Saeful Hadi mengatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi judi online yang semakin marak saat ini di tengah-tengah masyarakat, mengingat praktik tersebut tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi keluarga. 

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami bahaya judi online, ia meminta masyarakat bersama kepolisian dapat mencegah penyebaran nya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh situs judi online,” kata AKBP Rudi Saeful Hadi menambahkan.

Dalam sosialisasi yang dilakukan tersebut, personel Polres Nagan Raya juga turut menyampaikan berbagai materi terkait dampak negatif judi online, termasuk aspek hukum, ekonomi, sosial, dan psikologis.

Personel kepolisian juga menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas praktik judi online, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan tersebut di lingkungan masing-masing.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024