Nagan Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya bersama Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mengambil sampel limbah dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan kelapa sawit PT Ensem Lestari Jaya di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI-11/II/2026/Reskrim tanggal 23 Februari 2026, terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar aliran sungai yang berada di wilayah perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Muhammad Rizal kepada wartawan di Nagan Raya, Jumat.

Ia mengatakan pemeriksaan sampel limbah yang dilakukan oleh Tim dari Puslabfor Mabes Polri tersebut dipimpin oleh AKP Ade Laksono, selaku Paur Subbid Tokling Bidkimbiofor Puslabfor Mabes Polri.

Dalam kegiatan tersebut, tim Puslabfor Mabes Polri mengambil sampel di enam titik lokasi pembuangan limbah. Sampel yang diambil meliputi air serta material sirtu (pasir dan batu) yang terdapat di sekitar area pembuangan limbah perusahaan.

AKP Muhammad Rizal mengatakan seluruh sampel tersebut nantinya akan dibawa ke Laboratorium Forensik Mabes Polri, untuk dilakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan limbah serta memastikan ada atau tidaknya unsur pencemaran lingkungan.

Ia mengatakan, kegiatan pengambilan sampel limbah ini merupakan langkah awal kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat serta pemberitaan media terkait dugaan pencemaran lingkungan.

“Pengambilan sampel ini bertujuan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Nantinya hasil uji laboratorium dari Tim Puslabfor Mabes Polri akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata AKP Muhammad Rizal menambahkan.

Selain itu, Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara intensif terhadap pengelolaan limbah perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya, guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan dan standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak pencemaran.

 


 



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026