Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan segera meminta petunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan petunjuk dari Kejagung tersebut karena vonis seumur hidup tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa dengan pidana mati.
"JPU akan meminta petunjuk secara berjenjang hingga ke Kejagung untuk menentukan sikap apakah menerima putusan penjara seumur hidup atau mengajukan upaya hukum banding terhadap dua terdakwa narkotika," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (25/6), memvonis dua terdakwa narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dengan pidana mati.
Kedua terdakwa yakni Muhammad dan Abdullah. Keduanya didakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 34 kilogram.
Sebelumnya, keduanya ditangkap tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Bea Cukai di Kabupaten Bireuen pada 29 November 2023 karena menyelundupkan 34 kilogram sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut didapatkan keduanya di perairan Selat Malaka dan kemudian menyembunyikannya dengan cara mengubur di tanah pada sebuah rumah di kawasan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Kami segera meminta petunjuk karena masa pikir-pikir yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen hentikan perkara narkotika secara keadilan restoratif
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan petunjuk dari Kejagung tersebut karena vonis seumur hidup tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa dengan pidana mati.
"JPU akan meminta petunjuk secara berjenjang hingga ke Kejagung untuk menentukan sikap apakah menerima putusan penjara seumur hidup atau mengajukan upaya hukum banding terhadap dua terdakwa narkotika," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (25/6), memvonis dua terdakwa narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dengan pidana mati.
Kedua terdakwa yakni Muhammad dan Abdullah. Keduanya didakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 34 kilogram.
Sebelumnya, keduanya ditangkap tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Bea Cukai di Kabupaten Bireuen pada 29 November 2023 karena menyelundupkan 34 kilogram sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut didapatkan keduanya di perairan Selat Malaka dan kemudian menyembunyikannya dengan cara mengubur di tanah pada sebuah rumah di kawasan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Kami segera meminta petunjuk karena masa pikir-pikir yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen hentikan perkara narkotika secara keadilan restoratif
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024