Blangpidie (ANTARA Aceh) - Anggota DPD RI, Sudirman meminta pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meninjau kembali kasus pemblokiran nomor induk pegawai (NIP) dua pejabat di Kabupaten Aceh Barat Daya, karena aturan baru itu tidak dapat diberlakukan ke belakang.

"Ketika dua pejabat itu sudah ada vonis pengadilan di tahun 2012, maka sebenarnya kepastian hukum terhadap mereka sudah selesai. Apalagi mereka sudah menjalani masa pemidanaan, Jadi, BKN itu jangan sewena-wena, mereka harus tinjau ulang pemblokiran NIP mereka itu," kata Senator Aceh itu saat dihubungi di Blangpidie, Rabu.

Sudirman yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Uma itu menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi kasus pemblokiran NIP Asisten Pemerintahan Abdya, Hanafiah dan NIP Kasi Keluarga Berencana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan, Ikhsan A Majid.

BKN-RI melakukan pemblokiran NIP PNS dua pejabat yang bertugas di lingkungan Pemkab Abdya tersebut dilakukan berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 155/Pid.B/2011/PN.TTN 23 Februari 2012.

Hanafiah bersama Ikhsan masing-masing pernah divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Tapaktuan terkait kasus korupsi pembangunan gudang Sosial sumber Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2009 yang waktu itu Hanafiah menjabat Kepala Dinas Sosial dan Ikhsan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Hanafiah bersama Ikhsan mengaku telah menjalani semua hukuman yang diberikan oleh PN Tapaktuan pada tahun 2012, sementara NIP mereka diblokir BKN pada tahun 2017.

Menurut Sudirman, ketika sudah ada vonis pengadilan di tahun 2012, maka sebenarnya kepastian hukum terhadap dua pejabat yang bertugas di Kabupaten Abdya sudah selesai dan mereka juga sudah selesai menjalani masa pemidanaan.

"Artinya, secara hukum, pejabat tersebut telah mendapatkan hukuman terhadap perbuatan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan, sehingga tidak bisa suatu perbuatan yang sudah lewat tempo waktunya dan sudah diputuskan pengadilan dikenakan lagi sanksi dengan Undang-Undang ASN tahun 2014," tuturnya.

Karena, kata dia, prinsip hukum yang dianut sebagai negara civil law, tidak mengenal hukum berlaku surut. Namun, dalam prakteknya ada aturan hukum yang diberlakukan surut, yaitu untuk tindak pidana berat seperti kejahatan terhadap kemanusian dan terorisme.

"Jadi, jika ada suatu aturan baru tidak dapat diberlakukan surut ke belakang, apalagi masa pemidanaan itu telah dijalani oleh dua pejabat itu. Jadi, pihak BKN harus meninjau ulang pemblokiran NIP mereka," demikian Sudirman.


Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017