Tim Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita satu unit alat barat je is ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Grong-Grong, Kabupaten Pidie.

Kepala Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Muliadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan selain menyita alat berat, tim juga mengamankan seorang pengelola tambang serta memeriksa sejumlah saksi.

"Tambang ilegal berupa galian C tersebut berada di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie. Saat tim datang pada Senin (24/6), alat berat tersebut sedang beroperasi, sehingga langsung dihentikan," kata Muliadi.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan sebelumnya masyarakat melaporkan aktivitas galian C tersebut tanpa izin. Selain itu, penambangan galian C itu juga meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat tutup aktivitas tambang pasir ilegal di DAS Krueng Meureubo

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, kata dia, tim Suddit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menindaklanjuti dengan menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan galian C tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) dari pejabat berwenang 

"Saat ini, seorang pengelola galian C tersebut berada di Mapolda Aceh di Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga dengan alat berat jenis ekskavator, juga diamankan di Mapolda Aceh sebagai barang bukti," kata Muliadi.

Muliadi mengingatkan masyarakat tidak melakukan penambangan, baik galian C maupun lainnya secara ilegal. Aktivitas ilegal merupakan perbuatan pidana yang dapat ditindak secara hukum berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian, kata Muliadi, terus melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal. Kepolisian juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui ada penambangan ilegal.

"Penertiban dan penindakan tambang ilegal ini juga sebagai upaya mencegah dan menyelamatkan kerusakan lingkungan. Sebab, penambangan ilegal atau tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan serta merugikan masyarakat," kata Muliadi.

Baca juga: ESDM: Qanun tambang migas rakyat menjadi solusi sumur minyak ilegal
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024