Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan kepada aparat penegak hukum jangan memandang kedudukan atau jabatan pelaku dalam menindak atau memberantas judi online serta memberlakukannya sama dengan masyarakat umum.

"Terkait pemberantasan judi online, tentu harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak dipandang jabatan, kedudukan, karena itu adalah penyakit masyarakat," kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal di Banda Aceh, Selasa.

Dalam permasalahan ini, Lem Faisal berharap kepada aparat kepolisian perlu memberikan keteladanan terhadap penegakan hukum judi online tersebut.

Keteladanan dimaksud, kata dia, tentunya dengan tidak memilah, mengistimewakan seseorang, atau jangan ada pemain yang dibebaskan,  siapapun orangnya.

Dirinya menekankan, aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online ini benar-benar harus memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Artinya, tidak ada yang kebal hukum atau dilindungi.

Baca: Cegah judi online, Pemko Banda Aceh bakal razia HP ASN

"Apakah dia di eksekutif, legislatif, TNI, Polri dan masyarakat biasa. Itu semuanya harus dilakukan penindakan hukum dengan seadil-adilnya. Jangan ada yang mengistimewakan siapapun. Kalau ada pejabat terlibat judi online,  lakukan penindakan," ujarnya.

Selain itu, Lem Faisal juga meminta kepada siapapun pemegang data (PPATK) terkait dengan pejabat eksekutif maupun legislatif yang terlibat dengan judi online, maka harus diungkap kepada masyarakat .

"Kita negara transparan, negara yang butuh informasi kepada publik, dan yang berhubungan dengan kita diungkapkan ke publik," katanya.

Pembukaan data, tambah Lem Faisal, perlu dilakukan sebagai pembelajaran terhadap semuanya, bahwa pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum tidak pandang bulu menindak pemain judi online. 

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengimbau kepada seluruh  masyarakat Muslim Indonesia, dan Aceh secara khusus sudah harus segera berhenti serta menghindari judi online tersebut.

"Kalau selama ini sudah mulai atau terlanjur bermain judi online. Sudah boleh berhenti, jangan dilanjutkan, karena ini bisa merusak, merugikan, menghancurkan diri sendiri dan juga keluarga," demikian Lem Faisal.

Baca: Tim gabungan sasar judi online di warkop Banda Aceh
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024