Kalangan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) pelintingan tembakau di Provinsi Aceh menyatakan peredaran rokok ilegal mengancam usaha mereka karena tidak mampu bersaing secara harga di pasaran.
"Peredaran rokok ilegal ini tentu mengancam keberlangsungan usaha pelintingan tembakau yang kami jalani. Sebab, harga rokok ilegal lebih murah karena tidak membayar cukai," kata Amiruddin, pelaku UMKM pelintingan tembakau di Aceh Besar, Jumat.
Menurut Amiruddin, rokok ilegal yang beredar pada umumnya dibuat menggunakan mesin dengan biaya produksi rendah. Kemudian, rokok tersebut beredar di pasaran tidak membayar cukai, sehingga harga jualnya lebih murah.
Murahnya harga rokok ilegal tersebut membuat harga rokok yang dilinting UMKM di Aceh tidak mampu bersaing. Jika kondisi ini berlangsung lama, bukan tidak mungkin UMKM pelintingan tembakau di Aceh kolaps.
"Apalagi UMKM pelintingan tembakau kesulitan modal usaha karena tidak bisa meminjam dari perbankan tidak diperbolehkan," kata Amiruddin menyebutkan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Safuadi menegaskan pihaknya terus meningkat penindakan penyelundupan dan peredaran rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal tersebut menjadi ancaman bagi industri rokok di Aceh. Sebab, harga rokok ilegal lebih murah karena tidak membayar cukai serta pajak lainnya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mencegah beredarnya rokok ilegal guna melindungi usaha pelintingan rokok di Aceh yang sebagian besarnya dilakukan pelaku UMKM.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada usaha pengolahan tembakau di Aceh, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara dari cukai," kata Safuadi.
Baca juga: Bea cukai perketat pengawasan perairan Aceh cegah penyelundupan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Peredaran rokok ilegal ini tentu mengancam keberlangsungan usaha pelintingan tembakau yang kami jalani. Sebab, harga rokok ilegal lebih murah karena tidak membayar cukai," kata Amiruddin, pelaku UMKM pelintingan tembakau di Aceh Besar, Jumat.
Menurut Amiruddin, rokok ilegal yang beredar pada umumnya dibuat menggunakan mesin dengan biaya produksi rendah. Kemudian, rokok tersebut beredar di pasaran tidak membayar cukai, sehingga harga jualnya lebih murah.
Murahnya harga rokok ilegal tersebut membuat harga rokok yang dilinting UMKM di Aceh tidak mampu bersaing. Jika kondisi ini berlangsung lama, bukan tidak mungkin UMKM pelintingan tembakau di Aceh kolaps.
"Apalagi UMKM pelintingan tembakau kesulitan modal usaha karena tidak bisa meminjam dari perbankan tidak diperbolehkan," kata Amiruddin menyebutkan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Safuadi menegaskan pihaknya terus meningkat penindakan penyelundupan dan peredaran rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal tersebut menjadi ancaman bagi industri rokok di Aceh. Sebab, harga rokok ilegal lebih murah karena tidak membayar cukai serta pajak lainnya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya mencegah beredarnya rokok ilegal guna melindungi usaha pelintingan rokok di Aceh yang sebagian besarnya dilakukan pelaku UMKM.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada usaha pengolahan tembakau di Aceh, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara dari cukai," kata Safuadi.
Baca juga: Bea cukai perketat pengawasan perairan Aceh cegah penyelundupan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024