Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendorong pemerintah kota setempat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas di ibu kota provinsi Aceh itu.

"Hak-hak penyandang disabilitas harus dipenuhi, salah satunya hak untuk memperoleh pendidikan," kata Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi di Banda Aceh, Selasa.

Ia mengatakan penyandang disabilitas pada dasarnya merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan dari negara. 

Kata dia, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas telah mengatur mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas tersedia, hanya perlu implementasi yang tepat sasaran agar pemenuhan hak mereka terjamin.

“Dengan terpenuhinya hak pendidikan, maka para penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan lainnya, dan tidak lagi termarginalkan,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, setiap penyelenggara pendidikan khusus maupun inklusi wajib memberikan layanan yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan setiap siswa dan bersifat afirmatif. 

Penyelenggara pendidikan juga diwajibkan menyediakan prasarana dan sarana, serta tenaga pendidik yang memadai. Berkaitan dengan itu, pemerintah wajib memfasilitasi untuk menyediakan akomodasi layak. 

“Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga wajib memberikan informasi mengenai pendidikan khusus dan inklusif bagi penyandang disabilitas dan keluarganya,” katanya.

Dirinya menyebutkan, adapun hak disabilitas lainnya yang harus diperjuangkan adalah seperti hak hidup, terbebas dari stigma negatif, privasi, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, dan hak politik. 

Kemudian, juga hak keagamaan kebudayaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pendataan, hidup mandiri, keterlibatan di masyarakat dan hak berkesempatan untuk berekspresi.

"Untuk itu, pemerintah harus memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan dan kemampuannya," demikian Musriadi.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024