Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Banda Aceh berkomitmen untuk terus mempermudah mendapatkan nomor izin edar (NIE) produk pangan dari setiap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah Tanah Rencong itu.

Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh Yudi Noviandi, Kamis, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mempermudah pengurusan izin edar bagi UMKM, dengan mengadakan sosialisasi dan desk dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan di Banda Aceh.

“Ini menunjukkan komitmen dari BPOM untuk memudahkan, mempercepat pelaku usaha memperoleh nomor izin edar sesuai dengan amanah undang-undang,” kata Yudi di Banda Aceh.

Sosialisasi dan desk dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan yang diselenggarakan Balai Besar POM di Banda Aceh kali ini diikuti oleh 22 peserta UMKM dari bidang usaha pangan olahan yang berasal dari beberapa kabupaten/kota di provinsi paling barat Indonesia itu.

“Semoga dari kegiatan ini, dari 22 UMKM yang ikut ini ada beberapa izin edar yang bisa diterbitkan langsung atau on the spot,” ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 5 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, BPOM melalui Direktorat Registrasi Pangan Olahan telah membangun aplikasi registrasi pangan olahan berbasis risiko (e-reg RBA) yang terintegrasi dengan online single submission (OSS). 

Menurut dia, salah satu perubahan besar dalam regulasi tersebut yaitu penyederhanaan birokrasi dan waktu penerbitan izin edar untuk produk berisiko menengah rendah dan menengah tinggi.
 
“Penyederhanaan ini harus diiringi dengan tanggung jawab penuh dari pelaku usaha dalam menjamin pemenuhan standar keamanan, mutu, gizi, serta label pangan olahan,” ujarnya.

Dalam sosialisasi, lanjut dia, Tim Dit Registrasi Pangan Olahan BPOM yang datang langsung ke Aceh menyampaikan materi terkait persyaratan dan tata cara pengajuan izin usaha di bidang pangan olahan, registrasi pangan olahan, pemenuhan komitmen pangan olahan risiko menengah rendah, serta label pangan olahan.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat terus meningkatkan kualitas produk dengan mendaftarkan produknya melalui e-reg RBA hingga memperoleh NIE dari BPOM.

“Tidak hanya pada 22 UMKM ini. Kita akan terus melakukan percepatan terus untuk UMKM-UMKM lain di Aceh yang belakangan akan hadir ke BPOM untuk mengurus izin edar ini,” ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024