Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) Bima Yudha Asmara mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot daerah itu telah mencapai 70 persen, dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan tersangka.
“Dari hasil keterangan ahli lingkungan, forensik, dan pertanian, ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Tersangka akan segera diumumkan,” kata Bima di Blangpidie, Kamis.
Kajari Abdya Bima Yudha Asmara, turut didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ismail Syam dan Jaksa Penyidik Wahyudin.
Sementara itu, Wahyudin menambahkan bahwa tim penyidik kejaksaan telah menemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum oleh PT Cemerlang Abadi.
“Hingga saat ini, sekitar 100 saksi telah dimintai keterangan. Temuan saksi sangat mendukung hasil investigasi ahli, dan kerugian negara juga telah dihitung. Kasus ini sudah memasuki tahap penetapan tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Abdya sita 7.000 hektare tanah HGU PT Cemerlang Abadi
PT Cemerlang Abadi sebelumnya memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.000 hektare lebih di Gampong Cot Simantok, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Meskipun HGU berakhir pada tahun 2017, namun perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut masih menggarap lahan kepala sawit itu hingga tahun 2023, sebelum akhirnya disita oleh jaksa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, ratusan masyarakat bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendatangi kantor Kejari Abdya menggelar aksi menuntut pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.
Kajari Abdya Bima mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa untuk mendoakan agar proses pengungkapan kasus yang tengah dilakukan tim Jaksa berjalan lancar dan adil hingga sampai ke meja hijau di pengadilan.
Baca juga: Ribuan warga tuntut Kejari Abdya tuntaskan kasus PT CA
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Dari hasil keterangan ahli lingkungan, forensik, dan pertanian, ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Tersangka akan segera diumumkan,” kata Bima di Blangpidie, Kamis.
Kajari Abdya Bima Yudha Asmara, turut didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ismail Syam dan Jaksa Penyidik Wahyudin.
Sementara itu, Wahyudin menambahkan bahwa tim penyidik kejaksaan telah menemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum oleh PT Cemerlang Abadi.
“Hingga saat ini, sekitar 100 saksi telah dimintai keterangan. Temuan saksi sangat mendukung hasil investigasi ahli, dan kerugian negara juga telah dihitung. Kasus ini sudah memasuki tahap penetapan tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Abdya sita 7.000 hektare tanah HGU PT Cemerlang Abadi
PT Cemerlang Abadi sebelumnya memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.000 hektare lebih di Gampong Cot Simantok, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Meskipun HGU berakhir pada tahun 2017, namun perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut masih menggarap lahan kepala sawit itu hingga tahun 2023, sebelum akhirnya disita oleh jaksa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, ratusan masyarakat bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendatangi kantor Kejari Abdya menggelar aksi menuntut pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.
Kajari Abdya Bima mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa untuk mendoakan agar proses pengungkapan kasus yang tengah dilakukan tim Jaksa berjalan lancar dan adil hingga sampai ke meja hijau di pengadilan.
Baca juga: Ribuan warga tuntut Kejari Abdya tuntaskan kasus PT CA
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024