Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, membentuk desa antipolitik uang guna mewujudkan pemilu maupun pilkada yang demokratis di daerah tersebut.

"Pembentukan desa antipolitik uang ini untuk membangun kesadaran masyarakat tidak menerima uang pada saat pilkada maupun pemilu," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Jumat.

Adapun desa yang dibentuk sebagai desa antipolitik uang yakni Desa Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Desa Beurawang merupakan desa kedua yang dibentuk sebagai desa antipolitik uang di daerah itu.

Selain desa antipolitik uang, Desa Beurawang juga ditetapkan sebagai desa siaga antikorupsi yang ke-14. Pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut korupsi merupakan program lanjutan Kejari Bireuen sejak 2023.

Munawal Hadi mengatakan pembentukan desa antipolitik uang tersebut dilakukan untuk menyampaikan pesan bahwa menerima uang untuk memilih pemimpin pada pilkada maupun pemilu adalah perbuatan salah.

Perbuatan tersebut ada sanksi pidananya. Jadi, dengan pembentukan desa antipolitik uang tersebut untuk mencegah adanya jual beli suara masyarakat pada saat pilkada maupun pemilu, katanya.

"Pembentukan desa antipolitik uang ini juga untuk mengubah istilah ambil uangnya jangan pilih orangnya menjadi jangan ambil uangnya dan pilihkan calon pemimpin sesuai dengan hati nurani," kata Munawal Hadi.

Menyangkut dengan desa siaga antikorupsi, Munawal Hadi mengatakan pembentukannya bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana desa maupun anggaran pembangunan lainnya.

"Pembentukan desa siaga antikorupsi ini juga sebagai upaya kejaksaan mengajak masyarakat berkontribusi dalam mengawal pembangunan, sehingga menekan angka tindak pidana korupsi," katanya.

Munawal mengatakan pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan implementasi arahan Jaksa Agung RI yang telah membentuk program jaksa jaga desa. Program jaksa jaga desa merupakan dukungan kejaksaan kepada masyarakat dalam mengawal pengelolaan dana desa.

Praktik korupsi dan intervensi terhadap pengelolaan dana desa dapat menghambat kemandirian desa. Pembinaan desa siaga antikorupsi tersebut bertujuan untuk mencegah pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum di kemudian hari.

"Sekarang ini banyak kita dengar pengelolaan dana desa bermasalah dengan hukum. Jadi, tujuan kami membina desa siaga antikorupsi agar pengelolaan dana desa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari," kata Munawal Hadi.

Baca juga: Kejari Bireuen hentikan 11 perkara berdasarkan keadilan restoratif

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024