Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan penetapan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hasil Pemilu 2024 menunggu keputusan KPU.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penetapan tersebut menunggu keputusan KPU karena ada penghitungan ulang surat suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Penetapan perolehan kursi anggota DPRA setelah ada penghitungan ulang surat suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, menunggu keputusan KPU terkait hasil pemilu secara nasional," kata Ahmad Mirza Safwandy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan penghitungan ulang surat suara pemilihan anggota DPRA Daerah Pemilihan 6 meliputi wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Penghitungan ulang surat suara tersebut dilakukan di 523 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.

KIP Provinsi Aceh juga sudah menetapkan hasil perolehan suara setelah penghitungan ulang surat suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Penetapan perolehan kursi anggota DPRA dilakukan dengan ketentuan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil nasional setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi, kami masih menunggu keputusan KPU," katanya.

Menurut Ahmad Mirza, hal tersebut mengacu kepada ketentuan Pasal 17 huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih dan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Ketentuan ini, kata Ahmad Mirza Safwandy, juga berlaku untuk penetapan  kursi pemilihan anggota DPR Kabupaten Aceh Timur dan DPR Kabupaten Pidie setelah penghitungan ulang surat suara. 

"Jadi, penetapan perolehan kursi DPR Kabupaten Aceh Timur dan DPR Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 22 huruf b PKPU Nomor 6 Tahun 2024," kata Ahmad Mirza Safwandy.

Baca juga: KIP: Keterbukaan informasi publik di Aceh mengakar kuat
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024