Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melepasliarkan dua satwa liar dilindungi yakni kucing emas (catopuma temminicki) dan owa siamang (symphalangus syndactylus) ke Taman Wisata Alam (TWA) Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Aceh Besar, Rabu, mengatakan pelepasliaran tersebut sebagai upaya mengembalikan kedua satwa dilindungi tersebut ke habitatnya.

"Hari ini ada dua satwa dilindungi yang dilepasliarkan, yakni satu kucing emas dan satu owa siamang ke kawasan hutan di TWA Jantho. Tujuan pelepasliaran untuk mengembalikannya ke habitat," katanya.

Baca juga: BKSDA: Orang utan korban perdagangan di Aceh Tamiang direhabilitasi ke Sumut

Ujang Wisnu menyebutkan sebelumnya kucing emas berkelamin jantan tersebut ditemukan terkena jerat di kaki kanan di Desa Ulu Aron, Kecamatan Pinto Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, pada 4 Juni 2024.

Selanjutnya, satwa dilindungi tersebut dievakuasi ke Kantor BKSDA Aceh di Banda Aceh guna mendapatkan penanganan medis hingga kakinya dinyatakan sembuh.

Sedangkan owa siamang, kata Ujang Wisnu, berasal dari penyerahan warga yang sebelumnya memelihara satwa dilindungi tersebut. Owa siamang yang dilepasliarkan tersebut dengan jenis kelamin jantan.

"Kedua satwa yang dilepasliarkan tersebut dalam kondisi sehat. Sebelumnya, tim BKSDA juga melatih kedua satwa tersebut untuk mengembalikan sifat liarnya," katanya.

Ujang Wisnu Barata menyebutkan pihaknya akan terus memantau kedua satwa tersebut setelah pelepasan. Pemantauan tersebut untuk memastikan keduanya bisa kembali ke habitatnya.

"Kami mengimbau tidak menangkap dan memelihara satwa dilindungi karena keberadaannya di alam liar terancam kritis serta berisiko tinggi untuk punah," kata Ujang Wisnu Barata.

Baca juga: Cegah deforestasi SM Rawa Singkil, BKSDA jalin kemitraan konservasi dengan warga

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024