Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh menyita sebanyak 18.264 batang rokok ilegal hasil operasi dalam sepekan terakhir.

"Ada sebanyak 18.264 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi gempur rokok ilegal dalam rentang waktu sepekan terakhir," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh Dede Mulyana di Banda Aceh, Rabu.

Dede Mulyana menyebutkan operasi gempur rokok ilegal tersebut dilakukan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar pada 23 hingga 26 Juli 2024.

Nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp43,4 juta lebih. Sedangkan kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp30,7 juta lebih.

Dede Mulyana mengatakan kerugian negara tersebut akibat tidak dipenuhinya kewajiban berupa cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau.

"Saat ini, belasan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan di Kantor KPPBC TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dede Mulyana menyebutkan.

Ia menyebutkan rokok tidak dilekati cukai merupakan jenis rokok ilegal. Rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

"Kami juga mengimbau kepada para pedagang tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Kepada masyarakat, kami meminta tidak membeli rokok ilegal. Apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada kantor bea cukai terdekat ataupun ke media sosial kami," kata Dede Mulyana.

Baca juga: Petugas Satpol PP Aceh Barat sita 1.482 bungkus rokok ilegal dari pedagang
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024