Blangpidie (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berkomitmen terhadap pelaksanaan konteks pembangunan hukum pencegahan (preventif) sebagai upaya mendukung pembangunan regional dan nasional.

"Itu memang ada instrumennya, tapi kalau ada program pembangunan yang menyimpang pasti kita tindak dan kita limpahkan ke pengadilan," kata Kajari Abdya, Abdul Kadir, di Blangpidie, Sabtu.

Hal itu disampaikan disela-sela perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhakti Adhyaksa ke-57, di Komplek Kejari Blang Pidie, turut dihadiri ketua Pengadilan Negeri Aceh Selatan, Bupati terpilih Abdya, Akmal Ibrahim, Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan, Dandim 0110 Letkol Inf Puji Hartono, Sekda Abdya, Thamren dan para pejabat setempat.

Seperti beberapa kasus korupsi di Kabupaten Abdya yang selama ini menjadi sorotan pada beberapa intansi pemerintah daerah setempat yang langsung ditangani Kejaksaan dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk di "meja hijaukan".

Demikian juga kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Peukan (RSUD-TP) dengan sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan kasus korupsi mobil pemadam kebakaran serta kasus korupsi anggaran pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA).

"Kasus korupsi Alkes sedang menunggu hasil salinan. Kemudian kasus mobil pemadam sekarang tinggal menungu hasil keputusan, sedangkan kasus penyalahgunaan dana pekan kebudayaan pada Dinas Budparpora Abdya sudah tuntas," katanya.

Abdul Kadir menyatakan, Kajari Abdya selama ini memiliki keinginan kuat untuk menjalin koordinasi antar pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum,  supaya program pembangunan bisa berjalan baik terhindar dari penyelewengan uang negara.

Akan tetapi ketika tindakan pencegahan sudah dilaksanakan dengan melakukan pembinaan, namun masih juga terjadi penyimpangan disebabkan watak individu, maka aparat Kejaksaan tetap melakukan penindakan proses hukum.

"Intinya tindakan-tindakan preventif kita dahulukan, karena tindakan itu lebih besar mamfaatnya. Lebih baik kita lakukan pencegahan dari pada membiarkan orang melakukan tindakan pidana dulu, baru ditindak. Itu konsep dasarnya," sebutnya.

Abdul Kadir mengharapkan, seluruh masyarakat memberi dukungan supaya konsep tersebut bisa berjalan sebagai upaya memberikan kontribusi pada daerah.


Pewarta: Abdya

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017