Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)/Bawaslu Kabupaten Aceh Barat memastikan kelulusan SM, sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pilkada 2024 di Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat tidak menyalahi aturan terkait pengawas Pemilu/Pilkada.

Sebelumnya SM diketahui merupakan isteri dari MH, seorang tim ahli dari seorang komisioner Panwaslih/Bawaslu Kabupaten Aceh Barat.

“Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengatur tentang ketentuan mengenai syarat menjadi anggota KPU, Bawaslu, DKPP dan ruang lingkup nya tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan antara sesama penyelenggara pemilu,” kata Marzatillah kepada ANTARA di Aceh Barat, Senin.

Ia menegaskan, kelulusan atau penetapan SM sebagai anggota Panwascam di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, sebagai pengawas Pilkada 2024 di tingkat kecamatan sama sekali tidak melanggar aturan.

Meski diketahui SM merupakan isteri sah dari MH, yang selama ini diketahui sang suami bekerja sebagai tim ahli seorang komisioner di Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

Marzatillah menjelaskan, yang dikatakan termasuk penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. 

Ia menyebutkan, ketentuan yang dilarang adalah  ikatan perkawinan antara sesama penyelenggara Pemilu, yang sama-sama mengucapkan sumpah janji pelantikan.

Terkait dengan Sekretariat Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota atau Panwascam, kata  dia, pihak sekretariat sama sekali tidak mengucapkan sumpah dan janji, dan tidak termasuk ke dalam ruang lingkup penyelenggara pemilu.

Menurut Marzatillah, pihak sekretariat hanya membantu melengkapi administrasi penyelenggara pemilu.

Ia menegaskan, penetapan anggota Panwascam yang merupakan isteri sah tim ahli komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat, yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2024 sama sekali tidak menyalahi ketentuan yang ada, kata Marzatillah.

Sebelumnya, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat pada 11 Agustus 2024 menetapkan 36 orang kelulusan anggota Panwaslih Kecamatan (Panwascam) tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, sesuai pengumuman Nomor 005 /KP.01.00/POKJA-PAB/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja Bustanul Abidin dan Sekretaris Heri Faisal.

Dalam pengumuman ini disebutkan, penetapan ke-36 anggota Panwascam di Kabupaten Aceh Barat tersebut setelah Panwaslih Kabupaten Aceh Barat melakukan rapat pleno penetapan nama-nama panwaslih kecamatan terpilih, pada tanggal 11 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB.

Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Hal ini sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kemudian Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024