Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024.

“Penetapan DPS yang dilakukan KIP Aceh Besar ini berdasarkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat gampong hingga kecamatan,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar, T Khairun Salim di Darul Imarah, Senin.

Ia menjelaskan jumlah DPS yang terdiri dari laki-laki 147.131 dan perempuan sebanyak 151.344 telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka mengenai rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024.

Ie mengatakan tahapan tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan daftar pemilih yang akurat dan transparan untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati yang juga bersamaan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

”Penetapan DPS ini secara administrasi belum final, untuk itu kami berharap kepada semua pemangku kepentingan untuk mengawal data ini dan jika masih ada warga yang belum terdaftar, undang-undang masih memberikan ruang untuk didaftarkan sebagai pemilih sebelum daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan,” katanya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Aceh Besar Agus Samsidi menyebutkan DPS yang telah ditetapkan tersebut tersebar di 604 desa dalam 23 kecamatan dan di 813 TPS. 

Pilkada di Aceh Besar digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.

Baca juga: KIP Nagan Raya Aceh menetapkan 122.883 pemilih sementara di Pilkada

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024