Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menerima jaminan dari seorang mantan bendahara di lingkungan pemerintah daerah setempat, terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp470,6 juta yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah pada akhir 2022.

“Jaminan yang sudah mulai kita terima yaitu berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor,” kata Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat Zulyadi di Aceh Barat, Kamis.

Sebelumnya, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi yang dirilis pada 2024, oknum bendahara penerimaan di BPKD Kabupaten Aceh Barat diduga belum menyetorkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp470,67 juta, yang merupakan objek pajak yang diterima pada akhir tahun anggaran 2022 lalu.

Pajak yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah tersebut diduga berasal dari sumber penerimaan pajak daerah, yang telah disetorkan oleh objek pajak.

Ada pun mekanisme pembayaran pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 31 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Daerah.

Zulyadi mengatakan temuan tidak disetorkan pajak daerah ke kas daerah oleh oknum bendahara penerimaan tersebut, sebelumnya juga telah dilaporkan kepada BPK-RI Perwakilan Aceh.

Saat ini, pemerintah daerah terus berupaya meminta jaminan kepada oknum mantan bendahara, sehingga nantinya jaminan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut, segera dilakukan pelelangan.

Ada pun jaminan tersebut masing-masing berupa dua ha lebih tanah yang dibuktikan dengan sertifikat tanah, dua unit kendaraan roda empat, serta satu unit sepeda motor.

Meski sudah menyetorkan sebagian jaminan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap oknum mantan bendahara tersebut agar dapat menyetorkan kerugian daerah berupa dalam bentuk uang tunai.

“Namun jika tidak disetorkan dalam bentuk uang tunai, maka jaminan ini yang akan kita lelang untuk menutupi kerugian daerah,” kata Zulyadi menambahkan.

Ia menyebutkan, selain telah dilaporkan ke BPK dan menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Aceh, kasus tersebut saat ini juga dalam pemantauan BPK RI pusat melalui kepaniteraan negara.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam waktu dekat juga akan menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), guna melakukan pelelangan terhadap aset milik oknum bendahara yang telah diserahkan ke pemerintah daerah.

Pelelangan dilakukan sebagai upaya menutupi kerugian daerah, akibat tidak disetorkan nya objek pajak yang telah diterima pada akhir tahun anggaran 2022 lalu sebesar Rp470,67 juta lebih, demikian Zulyadi.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024