Kejaksaan Negeri Aceh Barat memberi edukasi kepada 1.700 orang calon mahasiswa dan mahasiswi baru, yang mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKBM) dipusatkan di Auditorium Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, kabupaten setempat.
“Edukasi ini kita lakukan sebagai upaya memberi pemahaman kepada mahasiswa, agar mereka dapat menghindari perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut dirinya turut menjelaskan tata cara pencegahan korupsi, sanksi hukum dari perbuatan korupsi, kewenangan penanganan penyidikan korupsi, turut melakukan sosialisasi undang-undang korupsi yang berlaku di Tanah Air.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga memberikan edukasi kepada para mahasiswa agar menghindari perbuatan korupsi dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan korupsi di masa depan.
Siswanto mengatakan edukasi hukum dan pencegahan korupsi kepada calon mahasiswa baru di Universitas Teuku Umar, juga diharapkan dapat memberikan wawasan luas kepada generasi muda tentang bahaya tindak pidana korupsi.
Mengingat selama ini, pemerintah bersama kejaksaan, KPK dan kepolisian, gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, demi menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, sekaligus mewujudkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat di Indonesia.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para calon mahasiswa baru dapat memahami bahaya korupsi dan konsekuensi hukum bagi pelaku korupsi,” kata Siswanto menambahkan.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat, sebagai upaya mendukung pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air, demikian Siswanto.
Baca juga: Enam pemain judi online dan satu terpidana pelecehan seksual dicambuk
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Edukasi ini kita lakukan sebagai upaya memberi pemahaman kepada mahasiswa, agar mereka dapat menghindari perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut dirinya turut menjelaskan tata cara pencegahan korupsi, sanksi hukum dari perbuatan korupsi, kewenangan penanganan penyidikan korupsi, turut melakukan sosialisasi undang-undang korupsi yang berlaku di Tanah Air.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga memberikan edukasi kepada para mahasiswa agar menghindari perbuatan korupsi dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan korupsi di masa depan.
Siswanto mengatakan edukasi hukum dan pencegahan korupsi kepada calon mahasiswa baru di Universitas Teuku Umar, juga diharapkan dapat memberikan wawasan luas kepada generasi muda tentang bahaya tindak pidana korupsi.
Mengingat selama ini, pemerintah bersama kejaksaan, KPK dan kepolisian, gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, demi menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, sekaligus mewujudkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat di Indonesia.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para calon mahasiswa baru dapat memahami bahaya korupsi dan konsekuensi hukum bagi pelaku korupsi,” kata Siswanto menambahkan.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat, sebagai upaya mendukung pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air, demikian Siswanto.
Baca juga: Enam pemain judi online dan satu terpidana pelecehan seksual dicambuk
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024