Suka Makmue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh menggelar sosialisasi dan edukasi kepada siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Darul Makmur, kabupaten setempat melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
“Kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini mengangkat tema kenali hukum jauhkan hukuman,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama kepada ANTARA, Rabu.
Selan dirinya, kegiatan tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber lainnya seperti Nilam Agustini Putri selaku jaksa fungsional Kejari Nagan Raya, Al Mizfar (Analis Sistem Informasi), Arif Munandar selaku pengolah data intelijen pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh.
Baca juga: Kejari Nagan Raya gelar pasar murah bagi masyarakat penuhi kebutuhan pokok di bulan Ramadhan
Achmad Rendra Pratama menjelaskan, ada pun materi yang disampaikan oleh tim jaksa kepada siswa diantaranya seperti kenakalan remaja.
Menurutnya, materi kenakalan remaja seperti kenakalan berlalu lintas, pemakaian narkotika, pergaulan sex bebas, dan faktor – faktor penyebabnya merupakan bentuk tindakan yang melanggar hukum.
Dalam sosialisasi ini, pihaknya turut memaparkan dasar hukum terhadap kejahatan lalu lintas yang terdapat pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Kemudian pihaknya juga turut memaparkan dasar hukum mengenai narkotika yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dan dasar hukum tentang pergaulan bebas yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal KUHP 284.
Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh juga turut menyampaikan materi kepada peserta terkait perbedaan Sistem Peradilan Anak dengan sistem peradilan orang dewasa.
Pihaknya juga turut memberikan edukasi terkait tata cara mengatasi kenakalan remaja dengan cara efikasi diri, yaitu motivasi yang kuat, belajar rajin, teguh pendirian, tidak malu bertanya.
Kemudian jaksa juga menyarankan agar siswa rajin mencari informasi yang baik, mencoba hal yang baik mengembangkan pribadi positif seperti percaya diri, kontrol emosi, menjaga diri dari pergaulan buruk, dan menggali prestasi sebanyak – banyaknya.
“Bahwa materi yang diberikan kepada siswa dan siswi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman/pengenalan tentang hukum sejak dini, dan memperkaya khasanah pengetahuan pelajar tentang hukum serta menciptakan generasi penerus bangsa yang taat pada hukum,” demikian Achmad Rendra Pratama.
Baca juga: Mobil tahanan Kejari Nagan Raya terbalik di jalan raya, sopir dan jaksa terluka
Kejari Nagan Raya Aceh edukasi siswa lewat Jaksa Masuk Sekolah, hindari pelanggaran hukum
Rabu, 24 Mei 2023 8:40 WIB