Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengingatkan semua calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Bagi caleg terpilih yang sudah ditetapkan, wajib melaporkan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Jumat.

Kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan tersebut berdasarkan surat KPU RI Nomor 665 Tahun 2024 perihal LHKPN bagi calon terpilih. Serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Di mana dalam Pasal 52 Ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 berbunyi calon terpilih anggota DPR, DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang 

Selanjutnya, dalam Pasal 52 Ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 disebutkan tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut disampaikan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sebagai anggota legislatif.

"Penyampaian LHKPN  sifatnya wajib. Batas waktu penyampaian LHKP adalah 21 hari setelah penetapan calon terpilih. Apabila ada yang tidak menyampaikan LHKPN, maka pelantikannya sebagai Anggota DPRA ditunda," kata Muhammad Sayuni.

Terkait LHKPN tersebut, Muhammad Sayuni mengatakan pihaknya sudah memberitahukannya kepada masing-masing calon terpilih Anggota DPRA maupun partai politik asal yang bersangkutan.

"Jika nanti ada yang belum menyampaikannya hingga batas waktu yang ditentukan karena terkendala berbagai hal, segera informasikan kepada kami agar kami berkoordinasi dengan KPK," kata Muhammad Sayuni.

Baca juga: Sidak, Komisi V DPRA ragu venue PON dari APBA bisa selesai tepat waktu

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024