Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 5.544 narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di provinsi tersebut menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Penyerahan surat keputusan remisi umum tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu.
Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyerahkannya secara simbolis surat keputusan remisi umum kepada sejumlah narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
Penyerahan surat keputusan remisi umum kemerdekaan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan remisi atau pengurangan hukuman diberikan berkisar satu hingga enam bulan.
"Untuk tahun ini, ada sebanyak 5.545 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat," kata Meurah Budiman.
Dari 5.545 warga binaan tersebut, sebanyak 5.527 di antaranya menerima remisi umum satu. Sedangkan 18 orang lainnya menerima remisi umum dua. Bagi penerima remisi umum dua, dinyatakan langsung bebas.
Berdasarkan kategori perkara, kata Meurah Budiman, penerima remisi tindak pidana narkotika sebanyak 3.073 orang. Sedangkan tindak pidana korupsi sebanyak 80 orang.
Serta tindak pidana pembalakan hutan ilegal dua orang, penangkapan ikan ilegal sembilan orang, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 2.231 orang.
"Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir, sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Kemenkumham Aceh usul 5.534 narapidana terima remisi kemerdekaan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Penyerahan surat keputusan remisi umum tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu.
Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyerahkannya secara simbolis surat keputusan remisi umum kepada sejumlah narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
Penyerahan surat keputusan remisi umum kemerdekaan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan remisi atau pengurangan hukuman diberikan berkisar satu hingga enam bulan.
"Untuk tahun ini, ada sebanyak 5.545 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat," kata Meurah Budiman.
Dari 5.545 warga binaan tersebut, sebanyak 5.527 di antaranya menerima remisi umum satu. Sedangkan 18 orang lainnya menerima remisi umum dua. Bagi penerima remisi umum dua, dinyatakan langsung bebas.
Berdasarkan kategori perkara, kata Meurah Budiman, penerima remisi tindak pidana narkotika sebanyak 3.073 orang. Sedangkan tindak pidana korupsi sebanyak 80 orang.
Serta tindak pidana pembalakan hutan ilegal dua orang, penangkapan ikan ilegal sembilan orang, dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 2.231 orang.
"Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir, sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik," kata Meurah Budiman.
Baca juga: Kemenkumham Aceh usul 5.534 narapidana terima remisi kemerdekaan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024