Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyetujui usulan penambahan anggaran pengawasan Pilkada 2024, kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) kabupaten setempat sebesar Rp10 miliar.

“Usulan penambahan anggaran ini kita lakukan setelah diusulkan oleh Panwaslih Aceh Barat, kata mereka kurang,” kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Barat, Abdurrani kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu.

Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten setempat, telah menyalurkan anggaran sebesar Rp7 miliar kepada Panwaslih setempat untuk kegiatan pengawasan  Pilkada.

Namun, dana yang sudah disalurkan tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah tidak cukup, sehingga Panwaslih Aceh Barat mengusulkan penambahan anggaran melalui proposal sebesar Rp9,999 miliar lebih kepada pemerintah daerah.

“Jadi, usulan anggaran dari Panwaslih Aceh Barat itu sebesar Rp10 miliar kurang Rp100 ribu, sehingga kita genapkan Rp10 miliar untuk mereka (Panwaslih),” kata Abdurrani menambahkan.

Ia menyebutkan, persetujuan penambahan anggaran tersebut akan diakomodir dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2024, sebesar Rp3 miliar dan akan disalurkan setelah anggaran tersebut disahkan oleh DPRK Aceh Barat.

Sedangkan alokasi anggaran sebelumnya Rp7 miliar sudah disalurkan kepada Panwaslih Aceh Barat, untuk digunakan sesuai dengan ketentuan dan usulan anggaran.

Abdurrani mengatakan, Panwasliih Aceh Barat harus dapat mempergunakan dana hibah tersebut sesuai dengan usulan yang telah diajukan kepada pemerintah daerah, dan tidak boleh digunakan di luar rincian anggaran kegiatan yang sudah disampaikan kepada pemerintah.

Artinya, kata dia, dana tersebut harus digunakan sesuai peruntukan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, serta sesuai dengan naskah hibah pemerintah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

Apabila dana tersebut nantinya kurang, maka pemerintah daerah akan menambah lagi sesuai dengan anggaran yang dibutuhkan, demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

“Kalau misalnya dana Rp10 miliar ini nantinya lebih, maka uang hibah ini juga harus dikembalikan kepada pemerintah daerah,” demikian Abdurrani.

Baca juga: DPRA: Pemerintah Aceh harus surati daerah untuk percepat hibah dana Pilkada

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024