Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memastikan setiap mantan narapidana yang telah menjalani pidana atau kurungan penjara dapat mencalonkan diri atau mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Aceh 2024.
“Semua mantan narapidana dapat mencalonkan diri di Pilkada, asal calonnya memenuhi kriteria pencalonan, dapat maju di kontestasi Pilkada 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Adam Sani kepada ANTARA, Kamis.
Menurutnya, semua ketentuan pencalonan ini sesuai dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
Merujuk pada ketentuan tersebut, kata dia, bagi bakal calon yang pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat mencalonkan diri sepanjang memenuhi syarat.
Diantaranya secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik sebagai mantan terpidana paling sedikit pada 2 (dua) media cetak harian lokal dan dengan ukuran paling kurang 100 mm x 7 kolom selama 7 (tujuh) kali, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, bukan mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Dalam aturan tersebut dengan jelas disebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/ rehabilitasi.
Kemudian para calon wajib melampirkan bukti surat yang diterbitkan dan ditandatangani pemimpin redaksi media yang terverifikasi Dewan Pers, termasuk surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara, sesuai putusan pengadilan.
Ia juga menyebutkan, nantinya KIP Nagan Raya juga akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang diserahkan saat pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus mendatang, terkait dengan status narapidana yang diterbitkan melalui surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau surat dari pengadilan setempat.
Namun bagi narapidana yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika dan pelecehan seksual, dipastikan tidak bisa mendaftar atau maju di Pilkada, karena sesuai ketentuan apabila bakal calon terlibat dua perkara tersebut maka dipastikan tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada 2024.
“Memang tidak ada ruang bagi mereka (narapidana) yang melakukan tindak pidana seperti pidana narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak,” kata Adam Sani menambahkan.
Menurutnya, setiap narapidana yang tidak terlibat dua perkara berat tersebut, maka dipastikan tetap bisa mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada 2024, setelah melengkapi sejumlah syarat yang telah ditentukan dan diusung oleh partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KIP Nagan Raya Aceh juga telah melakukan sosialisasi kepada setiap partai politik di daerahnya, yang akan mengusung atau mendaftarkan diri masing-masing kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.
Sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masing-masing partai politik dan kandidat dapat memahami setiap ketentuan pendaftaran, dan agar melengkapi berkas yang telah ditentukan, sebelum diserahkan pada masa pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus mendatang di Kantor KIP Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, demikian Adam Sani.
Baca juga: KIP Nagan Raya sosialisasi tata cara pendaftaran pencalonan cabup/cawabup di Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Semua mantan narapidana dapat mencalonkan diri di Pilkada, asal calonnya memenuhi kriteria pencalonan, dapat maju di kontestasi Pilkada 2024,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Adam Sani kepada ANTARA, Kamis.
Menurutnya, semua ketentuan pencalonan ini sesuai dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
Merujuk pada ketentuan tersebut, kata dia, bagi bakal calon yang pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat mencalonkan diri sepanjang memenuhi syarat.
Diantaranya secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik sebagai mantan terpidana paling sedikit pada 2 (dua) media cetak harian lokal dan dengan ukuran paling kurang 100 mm x 7 kolom selama 7 (tujuh) kali, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, bukan mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Dalam aturan tersebut dengan jelas disebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/ rehabilitasi.
Kemudian para calon wajib melampirkan bukti surat yang diterbitkan dan ditandatangani pemimpin redaksi media yang terverifikasi Dewan Pers, termasuk surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara, sesuai putusan pengadilan.
Ia juga menyebutkan, nantinya KIP Nagan Raya juga akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang diserahkan saat pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus mendatang, terkait dengan status narapidana yang diterbitkan melalui surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau surat dari pengadilan setempat.
Namun bagi narapidana yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika dan pelecehan seksual, dipastikan tidak bisa mendaftar atau maju di Pilkada, karena sesuai ketentuan apabila bakal calon terlibat dua perkara tersebut maka dipastikan tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada 2024.
“Memang tidak ada ruang bagi mereka (narapidana) yang melakukan tindak pidana seperti pidana narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak,” kata Adam Sani menambahkan.
Menurutnya, setiap narapidana yang tidak terlibat dua perkara berat tersebut, maka dipastikan tetap bisa mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada 2024, setelah melengkapi sejumlah syarat yang telah ditentukan dan diusung oleh partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KIP Nagan Raya Aceh juga telah melakukan sosialisasi kepada setiap partai politik di daerahnya, yang akan mengusung atau mendaftarkan diri masing-masing kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.
Sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masing-masing partai politik dan kandidat dapat memahami setiap ketentuan pendaftaran, dan agar melengkapi berkas yang telah ditentukan, sebelum diserahkan pada masa pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus mendatang di Kantor KIP Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, demikian Adam Sani.
Baca juga: KIP Nagan Raya sosialisasi tata cara pendaftaran pencalonan cabup/cawabup di Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024