Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membentuk posko pemantauan dan pengawasan pilkada sebagai bagian dari dukungan kejaksaan terhadap kesuksesan pelaksanaan pesta demokrasi memilih kepala daerah tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan di Banda Aceh, Senin, mengatakan posko tersebut menjadi tempat pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, baik sebelum pemungutan suara maupun setelah pemungutan suara.

"Posko pemantauan dan pengawasan ini diharapkan mampu mendeteksi dini berbagai ancaman serta ancaman dan hambatan jang berpotensi mengganggu jalannya pilkada. Posko ini dibentuk di seluruh jajaran kejaksaan di wilayah Aceh," katanya.

Menurut dia, pembentukan posko tersebut bagian dari peran kejaksaan dalam mendukung Pilkada 2024. Di mana dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki peran menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk dalam proses pemilihan umum.

Selain posko tersebut, kata dia, kejaksaan juga berperan dalam sentra penegakan hukum terpadu atau Gakumdu. Sentra Gakkumdu ini merupakan pusat aktivitas penegakan hukum terkait pidana pemilihan umum. 

"Sentra ini dengan unsur kejaksaan, panitia pengawas pemilihan, kepolisian. Para pihak dalam sentra gakkumdu tersebut bekerja sama dalam menangani pelanggaran dan pidana pilkada," kata Mukhzan menyebutkan.

Mukhzan menambahkan Kejati Aceh bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh juga telah menandatangani kerja sama dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024, terutama di bidang hukum.

"Kerja sama ini meliputi penerangan dan penyuluhan hukuman, pertukaran dan pemanfaatan data. Serta pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, peningkatan sumber daya manusia, dan lainnya," kata Mukhzan.

Baca juga: Kejati Aceh beri atensi percepatan sertifikasi tanah wakaf

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024