Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang warga negara (WN) Bangladesh dengan hukuman 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Vonis tersebut dibacakan diketuai Arnaini serta didampingi Mustabayirah dan Jamaluddin masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Terdakwa atas nama Parvez, warga negara Bangladesh. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Turut hadir jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
"Menyatakan terdakwa Parvez terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa dokumen imigrasi atau perjalanan luar negeri. Menghukum terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara," kata majelis hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp5 juta subsidair atau hukuman pengganti apabila terdakwa tidak membayar selama satu bulan kurungan.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Februari 2023.
Dari Malaysia, terdakwa menaiki kapal motor. Selanjutnya, terdakwa menuju ke Kota Banda Aceh menemui istrinya. Kemudian, terdakwa menetap di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Terdakwa ditangkap tim gabungan pada akhir Februari 2024.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Parvez dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
Baca juga: Jaksa tuntut WN Bangladesh satu tahun penjara terkait izin tinggal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Vonis tersebut dibacakan diketuai Arnaini serta didampingi Mustabayirah dan Jamaluddin masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Terdakwa atas nama Parvez, warga negara Bangladesh. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Turut hadir jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
"Menyatakan terdakwa Parvez terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia tanpa dokumen imigrasi atau perjalanan luar negeri. Menghukum terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara," kata majelis hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp5 juta subsidair atau hukuman pengganti apabila terdakwa tidak membayar selama satu bulan kurungan.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Februari 2023.
Dari Malaysia, terdakwa menaiki kapal motor. Selanjutnya, terdakwa menuju ke Kota Banda Aceh menemui istrinya. Kemudian, terdakwa menetap di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Terdakwa ditangkap tim gabungan pada akhir Februari 2024.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Parvez dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
Baca juga: Jaksa tuntut WN Bangladesh satu tahun penjara terkait izin tinggal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024