Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara memperpanjang pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 di kabupaten tersebut.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara Hidayatul Akbar yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu, mengatakan perpanjang pendaftaran dilakukan karena hingga batas akhir pendaftaran hanya satu bakal paslon yang mendaftar.

"Perpanjang pendaftaran selama tiga hari, sejak 2 hingga 4 September 2024. Hari ini dan besok, kami menyosialisasikan pendaftaran lanjutan," kata Hidayatul Akbar.

Pada pendaftaran sebelumnya, 27 hingga 29 Agustus 2024, kata dia, hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar, yakni Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang.

Pasangan ini didaftarkan oleh gabungan partai politik dengan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara sebanyak 44 dari 45 kursi.

Menurut Hidayatul Akbar, pasangan tersebut sudah memenuhi syarat minimal, yakni 15 persen atau paling sedikit tujuh kursi DPRK Aceh Utara atau 15 persen atau 54 ribuan suara sah hasil Pemilu 2024.

"Secara aturan, tidak ada lagi peluang partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon karena kursi yang tersisa cuma satu atau 1,6 persen. Sedangkan syarat minimal 15 persen," katanya.

Kendati begitu, kata dia, KIP Kabupaten Aceh Utara membuka perpanjangan atau pendaftaran lanjutan bakal pasangan calon karena merupakan perintah peraturan Komisi Pemilihan Umum RI.

"Kalau untuk pendaftaran dari jalur perseorangan atau independen, memang tidak bisa lagi karena pada saat pendaftaran syarat dukungan, tidak ada satu pasang pun yang menyerahkan syarat dukungan," katanya.

Hidayatul Akbar menyebutkan jika pada perpanjang pendaftaran bakal pasangan calon tidak ada yang mendaftar, maka tahapan pilkada tetap berlanjut.

"Nanti, di surat suara, ada dua, satu pasangan calon, satu lagi kolom kosong. Jika suara sah kolom kosong lebih banyak, maka tidak ada calon terpilih, sehingga Kabupaten Aceh Utara dipimpin penjabat kepala daerah hingga pilkada ke depan," kata Hidayatul Akbar.

Pilkada di Kabupaten Aceh Utara digelar bersamaan antara pemilihan bupati dan wakil bupati dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Baca juga: KIP: Bakal calon pilkada di Aceh Besar empat pasang

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024