Empat bakal pasangan bakal calon (Bacalon) Wali Kota Banda Aceh Pilkada 2024 menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika terpilih nantinya, 

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh, berlangsung di ruang rapat utama DPRK setempat, Jumat.
 
Adapun paslon yang menandatangani surat pernyataan tersebut adalah  Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.

Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Usman menyampaikan, MoU Helsinki merupakan kesepakatan dan komitmen bersama untuk mengakhiri konflik Aceh dengan damai dan bermartabat.

MoU Helsinki memuat sejumlah kesepakatan yang menjadi kewenangan bagi Pemerintah Aceh, baik dalam bidang pemerintahan, politik, ekonomi, kebijakan, peraturan perundang-undangan, serta agama, sosial, dan budaya.

Tujuannya, agar Aceh dapat kembali dibangun menjadi daerah yang adil dan makmur serta kesejahteraan bagi segenap warganya.

Namun, kata Usman, masih banyak butir-butir MoU Helsinki yang belum terlaksana dan terealisasi dengan baik dan sempurna. Masih terdapat banyak kendala dalam mewujudkannya. 

Kemudian, aturan dan kewenangan yang terkandung dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh juga belum semuanya berjalan baik, sempurna, dan maksimal.

"MoU Helsinki dan UUPA menurut saya adalah marwah bangsa Aceh dan jalan damai serta jalan membangun kejayaan, kesejahteraan, dan keadilan di Aceh dalan bingkai NKRI," kata Usman.

Karena itu, lanjut Usman, harus ada komitmen yang kuat dan sungguh-sungguh dari para kepala daerah di Aceh untuk memperjuangkan serta menjalankan amanah MoU Helsinki dan UUPA dengan baik dan sempurna.

"Kami berharap pernyataan yang ditandatangani ini tidak sekadar pemenuhan persyaratan administrasi saja, tetapi harus menjadi ikrar dan janji untuk berkomitmen menjalankannya," ujar politisi PAN itu.

Sementara itu, Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh,  Rachmat Hidayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan penandatanganan komitmen ini merupakan amanat Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015.

Di mana, Pasal 24 ayat D disebutkan bahwa setiap paslon kepala daerah harus menandatangani surat perjanjian bersedia menjalankan butir-butir perjanjian MoU Helsinki.

"Maka oleh karena itu, atas koordinasi KIP Banda Aceh dan DPRK untuk malaksanakan penandatanganan pada hari ini sebagai salah satu syarat bagi bakal calon kepala daerah," tutup Rachmat Hidayat.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024