Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh menyerahkan dua orang tersangka penambang ilegal galian C beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

“Dua tersangka yang kita serahkan ini berinisial AB dan MDG, warga Darul Makmur, Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani dalam keterangan diterima wartawan di Nagan Raya, Aceh, Jumat malam.

Penyerahan kedua tersangka diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Yoga Mohd Afdhal.

Ada pun barang bukti yang turut diserahkan diantaranya berupa satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna oranye, dan satu buah buku catatan hasil penambangan warna coklat.

Iptu Vitra Ramadani mengatakan penyerahan kedua tersangka tersebut, dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin atau Ilegal berupa penambangan galian C.

Perkara ini ditangani kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/05/VI/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Juni 2024, dengan berkas perkara Nomor: BP/25.a/VIII/2024/Reskrim, tanggal  27 Agustus 2024.

Iptu Vitra Ramadani mengatakan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Hal ini sebagai mana telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024