Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyambut positif komitmen Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh, terhadap usulan Hutan Adat Gampong Singgersing Kemukiman Batu-Batu, Kecamatan Sultan Daulat.
"Syarat pertama, ada SK MHA-nya dari pemerintah kabupaten kota, memiliki relasi subjek dan objeknya antara masyarakat hutan adat (MHA) dan hutan adat yang diusulkan, dan sekilas yang disampaikan tim tadi, ini tidak ada masalah," kata Direktur Perhutanan Sosial dan Kehutanan KLHK RI Enik Eko Wati dalam keterangannya, di Banda Aceh, Kamis.
Hal itu disampaikan Enik saat menerima Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gampong Singgersing, Asisten I Setda Kota Subulussalam, Kepala Mukim Batu-Batu, Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala, dan sejumlah lembaga pendamping, di Jakarta.
Enik mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Subulussalam terhadap usulan Hutan Adat Singgersing. Meskipun begitu, proses ini tetap memerlukan verifikasi teknis untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Keistimewaan Aceh Pemkot Subulussalam, Khairuddin mengatakan pihaknya berkomitmen meloloskan hutan adat tersebut. Sejauh ini, pemerintah setempat telah menerbitkan SK Tim Panitia MHA.
"Bapak Pj Wali Kota, Azhari, juga telah menetapkan MHA Kampong Singgersing dan Hutan Adat yang diusulkan dengan SK Wali Kota," katanya.
Khairuddin menuturkan, SK tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Gampong Singgersing, kemukiman Batu-Batu Kecamatan Sultan Daulat Subulussalam.
Di samping itu, Kepala Mukim Batu-Batu, Saidiman Sambo, mengatakan hutan adat yang diusulkan merupakan identitas MHA di sana.
Mereka berkeinginan kuat menyelamatkan hutan adat seluas 600-an hektare yang masih tersisa di antara penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit.
"Kami berharap agar usulan hutan adat kami segera diproses legalitasnya oleh KLHK," demikian Saidiman Sambo.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Syarat pertama, ada SK MHA-nya dari pemerintah kabupaten kota, memiliki relasi subjek dan objeknya antara masyarakat hutan adat (MHA) dan hutan adat yang diusulkan, dan sekilas yang disampaikan tim tadi, ini tidak ada masalah," kata Direktur Perhutanan Sosial dan Kehutanan KLHK RI Enik Eko Wati dalam keterangannya, di Banda Aceh, Kamis.
Hal itu disampaikan Enik saat menerima Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gampong Singgersing, Asisten I Setda Kota Subulussalam, Kepala Mukim Batu-Batu, Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala, dan sejumlah lembaga pendamping, di Jakarta.
Enik mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Subulussalam terhadap usulan Hutan Adat Singgersing. Meskipun begitu, proses ini tetap memerlukan verifikasi teknis untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Keistimewaan Aceh Pemkot Subulussalam, Khairuddin mengatakan pihaknya berkomitmen meloloskan hutan adat tersebut. Sejauh ini, pemerintah setempat telah menerbitkan SK Tim Panitia MHA.
"Bapak Pj Wali Kota, Azhari, juga telah menetapkan MHA Kampong Singgersing dan Hutan Adat yang diusulkan dengan SK Wali Kota," katanya.
Khairuddin menuturkan, SK tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Gampong Singgersing, kemukiman Batu-Batu Kecamatan Sultan Daulat Subulussalam.
Di samping itu, Kepala Mukim Batu-Batu, Saidiman Sambo, mengatakan hutan adat yang diusulkan merupakan identitas MHA di sana.
Mereka berkeinginan kuat menyelamatkan hutan adat seluas 600-an hektare yang masih tersisa di antara penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit.
"Kami berharap agar usulan hutan adat kami segera diproses legalitasnya oleh KLHK," demikian Saidiman Sambo.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024