Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kericuhan di KIP Subulussalam saat rapat pleno pengundian nomor urut karena adanya protes dari pendukung salah satu kandidat bakal calon Wali Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dikarenakan calon yang sudah TMS komplain, itu yang menyebabkan ricuh," kata Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, KIP Subulussalam menyatakan bahwa pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal tidak memenuhi syarat, hal itu kemudian menimbulkan reaksi protes dari pendukungnya di kantor KIP hingga menimbulkan kericuhan, Senin (23/9).
Agusni menjelaskan, KIP Subulussalam sebelumnya memutuskan pasangan tersebut TMS berkaitan dengan masalah kependudukan (orang asli Aceh dalam Qanun Pilkada).
Kata dia, orang tua yang bersangkutan yakni ayah nya diketahui merupakan asli Aceh dan ibu luar Aceh. Lalu, pasangan ini juga sudah membuat pernyataan orang Aceh.
Kemudian, Affan Alfian Bintang juga sudah pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Subulussalam serta menjadi Wali Kota Subulussalam periode 2018-2024.
Karena itu, dirinya juga bingung kenapa KIP setempat TMS kan mereka. Apakah dari hasil klarifikasi atau verifikasi faktual belum dapat dipastikannya.
"Sebenarnya dengan pernyataan yang bersangkutan orang Aceh, maka kita hanya memegang pernyataan calon dimaksud. Kalau kemudian bohong atau palsu, nanti ranahnya pengadilan yang akan memberi sanksi," ujarnya.
Secara de facto, tambah dia, pasangan Affan Alfian Bintang sebenarnya dapat diputuskan memenuhi persyaratan karena dapat dibuktikan dengan persyaratan administrasi.
Terhadap masalah itu, tambah dia, kemarin malam, setelah berkoordinasi dengan KPU RI, akhirnya KIP Aceh sudah menyurati KIP Subulussalam untuk kembali pada aturan yang ada, yakni melihat dari sisi persyaratan administrasinya .
Setelah menerima surat dari KIP Aceh, akhirnya KIP Subulussalam telah merubah keputusannya, dan kini pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Wali dan Wakil Wali Kota Subulussalam.
"KIP Aceh sudah menyurati semalam sebelum dilakukan pengundian. Kesimpulan KIP Aceh itu dia (pasang Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal) sudah memenuhi persyaratan," demikian Agusni AH.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Dikarenakan calon yang sudah TMS komplain, itu yang menyebabkan ricuh," kata Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, KIP Subulussalam menyatakan bahwa pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal tidak memenuhi syarat, hal itu kemudian menimbulkan reaksi protes dari pendukungnya di kantor KIP hingga menimbulkan kericuhan, Senin (23/9).
Agusni menjelaskan, KIP Subulussalam sebelumnya memutuskan pasangan tersebut TMS berkaitan dengan masalah kependudukan (orang asli Aceh dalam Qanun Pilkada).
Kata dia, orang tua yang bersangkutan yakni ayah nya diketahui merupakan asli Aceh dan ibu luar Aceh. Lalu, pasangan ini juga sudah membuat pernyataan orang Aceh.
Kemudian, Affan Alfian Bintang juga sudah pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Subulussalam serta menjadi Wali Kota Subulussalam periode 2018-2024.
Karena itu, dirinya juga bingung kenapa KIP setempat TMS kan mereka. Apakah dari hasil klarifikasi atau verifikasi faktual belum dapat dipastikannya.
"Sebenarnya dengan pernyataan yang bersangkutan orang Aceh, maka kita hanya memegang pernyataan calon dimaksud. Kalau kemudian bohong atau palsu, nanti ranahnya pengadilan yang akan memberi sanksi," ujarnya.
Secara de facto, tambah dia, pasangan Affan Alfian Bintang sebenarnya dapat diputuskan memenuhi persyaratan karena dapat dibuktikan dengan persyaratan administrasi.
Terhadap masalah itu, tambah dia, kemarin malam, setelah berkoordinasi dengan KPU RI, akhirnya KIP Aceh sudah menyurati KIP Subulussalam untuk kembali pada aturan yang ada, yakni melihat dari sisi persyaratan administrasinya .
Setelah menerima surat dari KIP Aceh, akhirnya KIP Subulussalam telah merubah keputusannya, dan kini pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Wali dan Wakil Wali Kota Subulussalam.
"KIP Aceh sudah menyurati semalam sebelum dilakukan pengundian. Kesimpulan KIP Aceh itu dia (pasang Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal) sudah memenuhi persyaratan," demikian Agusni AH.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024